Satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten
Limapuluhkota ditahan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
Payakumbuh, Senin (26/9). Mobil yang saat itu bertugas memadamkan api yang membakar lahan di Kubang Gajah, Payakumbuh dihentikan petugas satlantas.
Menurut seorang sumber Haluan, petugas satlantas tersebut menahan
karena mobil damkar dengan alasan mengebut, dan melanggar verboden.
“Mobil ditahan, katanya (polisi) damkarnya ngebut, melawan verboden dan
SIM dan STNK mobil tidak ada. Padahal sudah dijelaskan untuk
surat-surat mobil itu ada sama komandan Damkar,” terang sumber tersebut.
Ia menjelaskan mobil Damkar tersebut dijemput oleh satu anggota polisi
ke kantor Damkar menuju Pos Lantas di dekat SMP 1 Payakumbuh. “Parah" katanya melanggar lalu lintas, bukan ditahan di jalan raya.
No comments:
Post a Comment