Monday, September 26, 2016

Mobil Damkar Kena Tilang Karena Ngebut Saat Terjadi Kebakaran

Satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Limapuluhkota ditahan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh, Senin (26/9). Mobil yang saat itu bertugas memadamkan api yang membakar lahan di Kubang Gajah, Payakumbuh dihentikan petugas satlantas. Menurut seorang sumber Haluan, petugas satlantas tersebut menahan karena mobil damkar dengan alasan mengebut, dan melanggar verboden.

“Mobil ditahan, katanya (polisi) damkarnya ngebut, melawan verboden dan SIM dan STNK mobil tidak ada. Padahal sudah dijelaskan untuk surat-surat mobil itu ada sama komandan Damkar,” terang sumber tersebut.

Ia menjelaskan mobil Damkar tersebut dijemput oleh satu anggota polisi ke kantor Damkar menuju Pos Lantas di dekat SMP 1 Payakumbuh. “Parah" katanya melanggar lalu lintas, bukan ditahan di jalan raya.


G+

No comments:

Post a Comment